Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3)
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD):
PAKET KEAHLIAN :
No comments:
Post a Comment
Silahkan memberi komentar untuk siswakubelajar.blogspot.com